0817-489-0999

Mengidentifikasi Fakta dan Masalah Hukum Perbankan dan Keuangan:

  1. Restrukturisasi hutang.
  2. Penyusunan perjanjian kredit korporasi.
  3. Penyelesaian dan Penagihan kredit macet.
  4. Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan Kepailitan.
chevron-right