0817-489-0999

Mengidentifikasi Fakta dan Masalah Hukum Ketenagakerjaan:

  1. Pengurusan permasalahan PHK pada tingkat mediasi dan pengadilan hubungan industrial.
  2. Menyusun perjanjian kerja bersama (PKB)
  3. Evaluasi kebijakan ketenagakerjaan perusahaan menurut undang-undang ketenagakerjaan.
chevron-right