0817-489-0999

Mengidentifikasi Fakta dan Masalah Hukum Kepabeanan:

  1. Memberikan bimbingan terkait klasifikasi barang berdasarkan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).
  2. Penghitungan nilai pabean berdasarkan undang-undang kepabeanan.
  3. Penyusunan dan pengurusan atas sanksi administrasi, keberatan dan banding dalam kepabeanan.
  4. Audit kepabeanan.
  5. Kuasa hukum pengadilan pajak terkait kepabeanan.
chevron-right