Mengidentifikasi Fakta dan Masalah Hukum Asuransi dan Hukum Waris:
- Sebagai kuasa Pemegang Polis dalam mengajukan atau mengurus klaim asuransi yang ditolak.
- Sebagai kuasa Pemegang Polis terkait berbagai permasalahan asuransi baik pidana maupun perdata.
- Sebagai Penasehat hukum dalam kepengurusan Surat wasiat dan hak waris.
- Sebagai Penasehat hukum dalam memaksimalkan aset waris dan perencanaan waris secara matang.