0817-489-0999

Mengidentifikasi Fakta dan Masalah Hukum Asuransi dan Hukum Waris:

  1. Sebagai kuasa Pemegang Polis dalam mengajukan atau mengurus klaim asuransi yang ditolak.
  2. Sebagai kuasa Pemegang Polis terkait berbagai permasalahan asuransi baik pidana maupun perdata.
  3. Sebagai Penasehat hukum dalam kepengurusan Surat wasiat dan hak waris.
  4. Sebagai Penasehat hukum dalam memaksimalkan aset waris dan perencanaan waris secara matang.
chevron-right