Mengidentifikasi Fakta dan Masalah Hukum Kepabeanan:
- Memberikan bimbingan terkait klasifikasi barang berdasarkan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).
- Penghitungan nilai pabean berdasarkan undang-undang kepabeanan.
- Penyusunan dan pengurusan atas sanksi administrasi, keberatan dan banding dalam kepabeanan.
- Audit kepabeanan.
- Kuasa hukum pengadilan pajak terkait kepabeanan.